KORPRI merupakan wadah Tempat Berhimpun dan Pembinaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Kedinasan, sebagai Mitra Pemerintahan Dalam Pembangunan maupun dalam Pembinaan Masyarakat, yang tidak terlepas dari pelaksanaan program–program pemerintahan dan program pembangunan, di samping pembinaan Anggota KORPRI itu sendiri. Dengan kata lain, keberadaan KORPRI sebagai wadah unsur Aparatur Negara ; Abdi Negara dan Abdi Masyarakat harus mampu menunjang pencapaian tugas pokok institusi tempatnya bertugas. Penetapan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tujuan utama untuk meningkatkan independensi dan netralitas aparatur, meningkatkan kompetensi dan produktivitas kerja, meningkatkan integritas dan kesejahteraan aparatur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pengawasan dan akuntabilitas. Anggota KORPRI harus siap bertansformasi menjadi bagian integral dari pemerintahan yang berperan menjaga kode etik dan standar profesi, mewujudkan jiwa korps sebagai pemersatu bangsa, memberikan perlindungan hukum, serta mengembangkan kesejahteraan Anggota Undang-undang Aparatur Sipil Negara pasal 126 secara eksplisit menyebutkan dua tujuan Korps Profesi ASN yaitu : (1) Menjaga kode etik dan standar pelayanan profesi ASN dan (2) Mewujudkan jiwa Korps sebagai pemersatu bangsa.

Dasar Hukum kegiatan organisasi KORPRI tidak terlepas dari, yaitu :

  1. Pancasila
  2. UUD 1945
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tanggal 29 November 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1910 tanggal 4 November 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia
  7. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor : KEP-25/KU/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2021-2016
  8. Surat Keputusan DPN Nomor Kep-21/KU-DPN/IV-2005 tanggal 29 April 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pengurusan KORPRI Semua Tingkat
  9. Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar KORPRI
  10. Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sumatera Barat Nomor : 07/K-V/KORPRI.SUMBAR-2022 tanggal 16 Februari 2022 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus KORPRI Kota Padang Masa Bakti 2021-2026